Sidang Gugatan Kewenangan Aceh terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin. Hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, Anggota DPRA, Azhar Abdurrahman dan juga Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi, Jum’at (9/8/2024). Foto: Dok. YARA.
Jakarta, Acehinspirasi.com l Sidang Gugatan Kewenangan Aceh terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin, menerangkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, ada Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, Anggota DPRA, Azhar Abdurrahman dan juga Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhaimi.
Irwan Suhaimi yang hadir menjadi saksi hari ini, para saksi akan menerangkan kerugian Aceh akibat tidak dilaksanakannya perintah pasal 8 UUPA tentang konsultasi dan pertimbangan DPRA terhadap DPR RI dalam pembahasan UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh.
“Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi, anggota DPRA Azhar Abdurrahman dan Irwan Suhaimi Ketua DPRK Simeulue yang hadir menjadi saksi hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Ketiganya, akan menjelaskan secara rinci terkait tentang kerugian yang timbul akibat tidak dilaksanakan perintah UUPA oleh DPR RI yakni, melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA ketika DPR RI membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh,” terang Safar di PN Jakarta, Jum’at (9/8/2024).
Fachrul Razi menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) asal Aceh sudah pernah mengingatkan Pimpinan DPR RI saat sedang melakukan pembahasan revisi UU MD3 agar mengakomodir kekhususan Aceh yang telah ditegaskan dalam pasal 8 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).