Untuk diketahui dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak akan bersama-sama mencari, menggalang dan mengelola dana komersial secara efisien, efektif, akuntabel dan transparan.
Dana Komersial yang dimaksud adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat dan/atau badan usaha untuk penyelenggaraan PON, yang bersumber dari kegiatan sponsor, sport labelling, jual beli produk sarana olahraga, hak siar dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan dan peraturan terkait lainnya.
Pendapatan komersial PON 2024 Wilayah Aceh akan ditampung dan dicatatkan oleh LPDUK, untuk kemudian disalurkan kembali sesuai dengan kebutuhan PB PON di daerah itu.
Sementara itu Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan atas perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani.
Selain itu dia juga meminta agar LPDUK segera melakukan langkah cepat untuk mencari sponsor PON khususnya wilayah Aceh.
Agus juga menginginkan yang terbaik untuk PON mendatang. Seraya berharap PON Aceh-Sumut sukses dan berprestasi.
“Penyelenggaranya juga mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan dan admitrasinya sukses,ini merupakan kinerja PB PON Aceh dan Kemenpora,”ujarnya.[]