Selain itu, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan dan mencegah berbagai masalah hukum yang mungkin timbul selama proses tahapan Pilkada 2024.
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, SH., MH., dalam sambutannya menjelaskan peran kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam proses pemilu.
Kejati Aceh bersama KIP Aceh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, Kejati Aceh telah membentuk Posko Pemilu yang berfungsi untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah Aceh. Posko ini juga akan menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara. Posko ini diharapkan mampu mendeteksi dini berbagai ancaman dan hambatan yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.
Selain itu, Kejati Aceh juga berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu. Sentra Gakkumdu diisi oleh unsur Panwaslih Aceh, Kejati Aceh, dan Kepolisian Daerah Aceh, yang bekerja sama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu.