Dalam bidang tata usaha negara, Kejati Aceh, melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap mewakili KIP Aceh, KIP kabupaten/kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terjadi sengketa hukum terkait hasil Pilkada.
Mukhzan berharap, melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, para penyelenggara Pilkada di Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas, sehingga Pilkada 2024 di Aceh dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil. “Kita ingin mewujudkan Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas serta berintegritas,” tegasnya. []