Penyelenggara Pemilihan pada Pasal 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka, pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
Pada poin 1 yang dimaksud surat KIP Aceh adalah tentang UUPA dan Qanun menyangkut Orang Aceh.
“Ini artinya bahwa paslon terkait tetap harus memiliki persyaratan sesuai UU PA dan Qanun yakni tidak cukup dengan membuat pengakuan sebagai orang aceh pada surat bermeterai tapi harus ada memiliki garis keturunan Aceh,” tegas Safaruddin.
Karenanya, Safaruddin menilai, bahwa keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta pemilihan kepala daerah Kota Subulussalam tahun 2024 sudah tepat.
Tidak ada tafsir jika Surat KIP Aceh membuat paslon Wali Kota Subulussalam dari TMS menjadi MS.
Hal ini lantaran Berdasarkan Penjelasan Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 211 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.






