Scroll untuk baca artikel
Aceh

Pilkada Subulussalam, Soal Surat KIP Aceh, Ketua YARA: Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

144
×

Pilkada Subulussalam, Soal Surat KIP Aceh, Ketua YARA: Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

Sebarkan artikel ini
IMG 20240924 145043

Jadi, baru dapat dinyatakan sebagai orang Aceh jika dia lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan orang Aceh yang ada di Aceh atau di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

“Artinya, jika dia lahir di luar Aceh tapi memiliki garis keturunan di Aceh maka dapat dinyatakan orang Aceh namun harus membuat pengakuan sebagai orang Aceh,” terang Safaruddin.

Surat pengakuan sebagai orang Aceh tidak dapat menjadi dasar sebagai orang Aceh jika tidak memiliki garis keturunan orang Aceh.

Maksud memiliki garis keturunan orang Aceh itu sudah dijelaskan pada pasal 4 ayat 3 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan yang berbunyi, garis keturunan sebagaimana dimaksud ayat 1 di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu.

“Kalau begitu mudah saja, nanti datang orang di luar Aceh untuk mencalonkan diri cukup membuat surat pengakuan bermeterai sebagai orang Aceh lantas langsung dianggap orang Aceh. Ini lucu dan jelas salah. Kalau memang begini buat apa masalah orang Aceh ini diatur dalam UUPA dan qanun lagi,” tegas pengacara kondang Aceh tersebut. []

Girl in a jacket