Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Pilkada Subulussalam, Soal Surat KIP Aceh, Ketua YARA: Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

101
×

Pilkada Subulussalam, Soal Surat KIP Aceh, Ketua YARA: Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

Sebarkan artikel ini

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH., MH. (Foto: Istimewa

Subulussalam, Acehinspirasi.com l Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 menyatakan isinya tetap harus berpedoman pada UUPA dan qanun.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Safaruddin menanggapi soal surat tersebut agar para pihak tidak salah dalam mengambil keputusan terkait Pilkada tahun 2024.

Menurut Safaruddin melihat reaksi sejumlah pihak di Kota Subulussalam terkait surat KIP Aceh tersebut seakan-akan membuat penegasan jika pasangan calon yang sebelumnya Tidak Menenuhi Syarat ((TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) hanya dengan membuat Surat Pernyataan Bermeterai.

Padahal, sebagaimana tertuang dalam poin ketiga surat KIP Aceh menegaskan bahwa persyaratan sang calon dikembalikan kepada UU PA dan Qanun terkait.

Safaruddin pun menjelaskan maksud dalam surat KIP Aceh agar tidak salah tafsir. Karena kalau dilihat, tanggapan pihak seolah-olah surat KIP Aceh ini sebuah penegasan bahwa paslon yang semula TMS menjadi MS hanya berdasarkan surat pernyataan bermeterai cukup untuk mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

“Jangan keliru menafsirkan surat KIP Aceh, karena pada poin tiga itu secara jelas menegaskan sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud pada angka 1, mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan disampaikan sesuai dengan prinsip.

Girl in a jacket