Penjabat Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA MSi, menyampaikan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh Atas Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 ini, Selasa (24/9/2024). Foto: Humas Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penjabat Gubernur Aceh Dr,H, Safrizal ZA,M.Si menyampaikan Jawaban/Tanggapan atas Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 ini, Selasa (24/9/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur mengapresiasi para anggita dewan yang telah membahas Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 sesuai waktu yang ditetapkan.
“Sebelum kami memberikan jawaban dan tanggapan terhadap pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih atas terlaksananya pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Pj Gubernur.
Sementara itu, menjawab tanggapan Banggar DPRA, Safrizal menjelaskan, terkait dengan menurunnya Pendapatan Asli Aceh Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, hal ini dikarenakan adanya perubahan tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sebesar 1,5 persen menjadi sebesar 1 persen sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.