Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Bahas Nota Keuangan Tepat Waktu, Pj Gubernur Safrizal Apresiasi DPRA

73
×

Bahas Nota Keuangan Tepat Waktu, Pj Gubernur Safrizal Apresiasi DPRA

Sebarkan artikel ini
IMG 20240924 WA0045 scaled

Sedangkan terkait dengan penurunan pada Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2025, Safrizal menjelaskan, ini disebabkan karena belum dialokasikannya Pendapatan dari Sumber Insentif Fiskal. Hal ini disebabkan pendapatan tersebut bersifat penghargaan untuk Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat dalam tahun anggaran berjalan.

Pj Gubernur mencontohkan sebagai contoh pada tahun anggaran 2024 Pemerintah Aceh mendapatkan alokasi insentif fiskal sebesar Rp10,5 miliar dalam kategori penghapusan kemiskinan ekstrim dan penurunan angka stunting.

Terkait Alokasi Dana Otonomi Khusus pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.4.276.993.035.000, Gubernur menjelaskan, dana ini telah dialokasikan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

“Penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastuktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, kesehatan sesuai dengan porsinya secara proporsional,” ujar Pj Gubernur.

“Dan, berkenaan dengan alokasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, akan kami kaji serta memformulasikan ke dalam enam program prioritas pembangunan Aceh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Wali Amanat USK itu.

Sementara itu, terkait dengan delapan rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar DPRA, Safrizal menegaskan hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Girl in a jacket