“Selain itu, Perubahan APBA 2024 juga bertujuan untuk mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi. Menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah. Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited,” ungkap Gubernur.
Selanjutnya, Perubahan APBA 2024 juga bertujuan untuk melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah, serta melakukan penyesuaian rekening pendapatan, belanja maupun pembiayaan sesuai dengan peruntukan akhir dan capaian output dari suatu kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.
Realisasi APBA 2024
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan data realisasi anggaran atas pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024. Hingga 20 September 2024, Anggaran Pendapatan telah terealisasi sebesar Rp7.537.172.058.742 atau dengan capaian sebesar 68,37 persen dari yang direncanakan sebesar Rp11.024.052.017.694
“Sementara itu, Anggaran Belanja telah terealisasi sebesar Rp6.758.873.501.093 atau 59,05 persen dari yang direncanakan sebesar Rp11.446.052.017.694. Sedangkan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp473.295.918.241 atau mencapai 100,06 persen dari yang direncanakan sebelumnya Rp473.000.000.000, yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya,” ujar Safrizal.







