Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kasus Pencemaran Nama Baik, Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Banda Aceh

209
×

Kasus Pencemaran Nama Baik, Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20241015 174210

Selanjutnya, disebutkan Bahwa terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Kemudian Bahwa Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya, penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” demikian tegas Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.***

Girl in a jacket