Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kasus Pencemaran Nama Baik, Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Banda Aceh

203
×

Kasus Pencemaran Nama Baik, Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Tim Tabur Kejati Aceh saat amankan DPO, Aufa Novrizal asal Kejari Banda Aceh, Selasa (15/10/2024). Foto: Istimewa.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banda Aceh, AUFA NOVRIZA Bin SYAHRIAL (24), status pelajar mahasiswa, warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah.

Aufa Novriza Bin Suahrial, diamankan pihak Kajati Aceh, di Jalan Banda Aceh-Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pukul 14.00 Wib, Selasa (15/10/2024).

Selanjutnya, disebutkan bahwa terdakwa Aufa Novriza Bin Syafrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Tanpa Hak atau Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terdakwa/ terpidana Aufa Novriza bin Syafrial telah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun putusan pengadilan Aceh, Nomor: 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding.

Lebih lanjut, Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AUFA NOVRIZA bin SYAFRIAL, dengan Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Girl in a jacket