Untuk itu, Safaruddin berharap para advokat Ikadin wajib memiliki e court, sehingga bisa mendaftarkan perkara dimanapun berada.
“Salah satu syarat pelantikan ini, setiap advokat Ikadin wajib memiliki e court. Semoga rekan-rekan sukses dalam menjalankan profesi, selalu ingat akan sumpah dan memegang teguh kode etik advokat,” ungkapnya. ***