Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat. ***
Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Diperkuat Ditangkapnya tiga Terduga Pelaku







