Kejaksaan Tinggi(Kejati) Aceh bekerjasama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh kembali menggencarkan program “Jaksa Masuk Dayah” di dua lokasi, yaitu Dayah Modern Arun (Damora) Lhokseumawe dan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda, Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (23/10/2024). Foto: Ist.
Lhokseumawe, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi(Kejati) Aceh bekerjasama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh kembali menggencarkan program “Jaksa Masuk Dayah” sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan santri.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Dayah Modern Arun (Damora) Lhokseumawe dan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda, Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (23/10/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.,H, melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan sosialisasi ini bertujuan tidak hanya memperkenalkan aturan hukum, tetapi juga menekankan pentingnya pencegahan bullying.
“Kami ingin memastikan para santri memahami bahaya dan dampak buruk bullying, baik fisik maupun verbal, agar lingkungan dayah tetap aman dan kondusif,” ujar Ali Rasab.
Ali Rasab menekankan bahwa perundungan bisa berdampak serius pada psikologis korban.
“Jika dibiarkan, korban bisa kehilangan rasa percaya diri dan trauma, bahkan tidak ingin datang ke sekolah atau dayah.
Dalam kasus ekstrem, bullying fisik bisa menyebabkan cedera serius hingga kematian,” jelasnya.
Lebih lanjutu Ali Rasab Lubis, menengatakan program “Jaksa Masuk Dayah” bukan hanya tentang hukum tetapi juga bagian dari syiar Islam.