Menurutnya perilaku negatif seperti perundungan, baik secara fisik maupun verbal, terutama di lingkungan pendidikan seperti dayah dapat merusak hubungan sosial
“Bullying bisa merusak hubungan sosial dan menciptakan trauma bagi korbannya. Oleh karena itu, saya berharap adik-adik semua bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Dayah, terutama di wilayah Aceh Timur ini,” harapnya.
Kegiatan “Jaksa Masuk Dayah” ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Program ini berkerjasama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah ini diharapkan dapat membekali para santri dengan pengetahuan tentang hukum dan memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari penyebaran informasi tanpa verifikasi.
Selain memberikan edukasi tentang UU ITE dan ancaman dari penyebaran berita palsu, Ali Rasab Lubis juga mengapresiasi peran aktif dayah sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga mengembangkan sikap bijaksana dalam menggunakan teknologi informasi.
“Melalui kegiatan seperti ini, para kita berharap santri dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya dan menjadi contoh positif bagi lingkungan sekitarnya”,ujarnya. ***