“Paritrana” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti perlindungan, yang mencerminkan tujuan penghargaan ini untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendukung Instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Penghargaan ini adalah indikator penting yang menunjukkan komitmen dalam hubungan kerja dan perlindungan pekerja oleh perusahaan dan jasa layanan,” ujar Safrizal.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama penghargaan ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi pekerja. Safrizal mendorong sosialisasi yang lebih masif agar semakin banyak pekerja yang terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Mari kita sosialisasikan manfaatnya, bukan hanya berorientasi pada apresiasi,” tambahnya.
Safrizal juga menegaskan bahwa penghargaan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2024 yang memperkuat perlindungan ketenagakerjaan di Aceh. Ia mengingatkan jajarannya untuk benar-benar menerapkan peraturan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Safrizal mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pekerja di Aceh.







