Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Oknum PNS, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di Hiace Resmi Masuk DPO Polda Aceh

145
×

Oknum PNS, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di Hiace Resmi Masuk DPO Polda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260612 104351

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto/Dok. Acehinspirasi

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Neldi Isnayanto bin Ismail, tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat menumpang mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” ujar Joko, Kamis (11/6/2026).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, terlapor, ahli hukum jinayat, serta psikolog. Berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Girl in a jacket