Selain itu dari data LKPM yang dihimpun masih banyak juga ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pengisian LKPM sehingga telah berdampak pada akurasi data yang dilaporkan.
“Tanpa data yang memadai, layak dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Pemerintah akan sangat sulit dalam merumuskan kebijakan yang efektif, guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha baik di Aceh maupun di Indonesia secara umum,” ujar Iswanto.
Ditambahkan, makin banyak pelaku usaha yang menyampaikan LKPM akan semakin memberikan dampak positif yang signifikan dalam menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi suatu daerah.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal tidak hanya menjadi alat untuk pelaporan administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam pengambilan keputusan investasi, evaluasi kebijakan, dan pengembangan ekonomi suatu daerah atau negara.
“Oleh karena itu LKPM sangat penting dan wajib disampaikan secara berkala dan rutin oleh setiap pelaku usaha, sebab itu bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM akan ada konsekuensinya, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegas Iwanto.
Untuk itu Iswanto mengajak semua pihak menjunjung tinggi hak dan kewajiban kita masing-masing, dengan prinsip symbiosis mutualisme yang saling menguntungkan. Karena pada dasarnya pemerintah dan pelaku usaha merupakan bahagian yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki hubungan yang saling terkait dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
Di akhir sambutannya, Kadis DPMPTSP itu mengucapkan selamat kepada peserta untuk mengikuti acara Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).







