Kadis DPMPTSP Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM yang juga Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, saat memberikan sambutan kepada peserta Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Jumat (22/11/2024), di Sukamakmue Nagan Raya. (Foto: Istimewa).
Sukamakmue, Acehinspirasi.com l Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menyelenggarakan Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) angkatan XV/XVI yang dilaksanakan di Sukamakmue Nagan Raya, Jumat (22/11/2024).
Kadis DPMPTSP Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM saat membuka secara resmi kegiatan itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 huruf c bahwa setiap penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala dan rutin oleh setiap penanam modal/pelaku usaha untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapinya.
Pelaporan LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan dan disampaikan secara daring melalui sistem OSS RBA.
Diakui oleh Iswanto yang juga Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar itu, jumlah pelaku usaha yang melaporkan LKPM relatif masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dan mereka memenuhi syarat wajib lapor LKPM.