Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Besar Aulia Rahman, SSTP, MSi dalam laporannya menyampaikan ada beberapa hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut salah satunya yaitu dasar hukum.
“Dasar Hukumnya merupakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial, serta DIPA Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar Program Pemberdayaan Sosial Sub Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Maksud dari kegiatan tersebut kata Aulia untuk menyediakan sarana pertemuan antar lembaga kesejahteraan sosial tidak saja sesama pengurus tetapi juga bersama dengan klien dampingan masing-masing.
“Sedangkan tujuannya adalah untuk membangun silaturrahmi antar organisasi dan berbagi informasi serta solusi terhadap masalah yang dihadapi, selanjutnya untuk menciptakan momen berkumpul dan mempererat kegiatan emosional serta untuk meningkatkan nilai-nilai keluarga,” jelasnya.
Selanjutnya Aulia mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari penuh dan selama kegiatan peserta akan mendapatkan konsumsi dan biaya pengganti transportasi.
Sedangkan jumlah peserta kegiatan ini sebanyak 135 orang yang terdiri dari 120 orang peserta dan 15 orang pendamping dari 15 LKS yang berhadir.







