Scroll untuk baca artikel
Aceh

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU Atas Terdakwa Tengku Yusni dan H Mursil Atas Putusan Tipikor PN Banda Aceh

2
×

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU Atas Terdakwa Tengku Yusni dan H Mursil Atas Putusan Tipikor PN Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 181316

Lebih lanjut, Ali Rasab menyampaikan bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Ir. Tengku Rusli Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 51 Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024, yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), dengan amar:

  • Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
  • menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
  • menjatuhkan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan
  • menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara.

Dan selanjutnya terhadap putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 5791
K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15 Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Ir. Tengku Rusli bin (alm) Tengku Abdul Jalil. ***

Girl in a jacket