Lebih lanjut, Ali Rasab menyampaikan bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Ir. Tengku Rusli Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 51 Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024, yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), dengan amar:
- Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
- menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
- menjatuhkan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan
- menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara.
Dan selanjutnya terhadap putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 5791
K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15 Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Ir. Tengku Rusli bin (alm) Tengku Abdul Jalil. ***






