Terkait Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU Atas Terdakwa Tengku Yusni dan H Mursil Atas Putusan Tipikor PN Banda Aceh, dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Rabu (18/12/2024). Foto: Dok. Acehinspirasi.
Banda Aceh, Acehinspiasi.com l Mahkamah Agung RI, mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H. M.Kn. Bin Husni, yang telah diajukan Kasasi pada tanggal 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu :
- Nomor : 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama
terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil. - Nomor : 59 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama
terdakwa H. Mursil, S.H. M.Kn. Bin Husni.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Rabu (18/12/2024).
Selanjutnya disebutkan Ali Rasab, bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima informasi sebagai berikut :
- Nomor Perkara :5795/K/Pid.Sus/2024, menginformasikan:
- Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum
- Terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil
- Tanggal putusan: Senin 16 Desember 2024
- Amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan
- Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,
- pidana penjara selama 4 (empat) tahun
- denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan
- uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah)
Subsidair 1 (satu) tahun penjara.
- Nomor Perkara :5799/K/Pid.Sus/2024, menginformasikan:
- Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum
- Terdakwa H. Mursil, S.H. M.Kn. Bin Husni
- Tanggal putusan: Senin 16 Desember 2024
- Amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan
- Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana - menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
- menjatuhkan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Subsidair 3 (tiga) bulan - menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000
(Sembilan puluh juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan penjara.
Adapun upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor: 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan Nomor: 59 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H. Mursil, S.H. M.Kn. Bin Husni menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).
Kemudian, disampaikan Ali Rasab, bahwa sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, dan apabila telah menerima relas tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H. M.Kn. Bin Husni ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.