Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qahar, Kepala BPKA , Reza Saputra dan Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi melakukan Sidak Ke Kantor Samsat Banda Aceh Guna Kelancaran Pengurusan Pajak Bermotor, Kamis (02/01/2025). Foto: Humas Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si mengatakan, program pemutihan PKB dan denda PKB, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai dengan 31 Desember 2025.
Keputusan tersebut disampaikan Safrizal usai melihat langsung antusias masyarakat membayar pajak kendaraan saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh pada Kamis, (2/1/2025).
“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Safrizal.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal tahun 2024 dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.
Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi; Kendaraan Bermotor yang menunggak Pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dan sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.