Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Empat Terduga Korupsi Pekerjaan Jalan Di Pidie Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Aceh, Ini Dia Kronologis Singkatnya

367
×

Empat Terduga Korupsi Pekerjaan Jalan Di Pidie Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Aceh, Ini Dia Kronologis Singkatnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250108 085609

Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu: Pasal 6: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Dan Peraturan-peraturan terkait lainnya, bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Selanjutnya, pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kronologis singkat

Pemerintah Kabupaten Pidie pada tahun 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) penugasan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pidie, bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp.6.021.000.000,00;

Perencanaan dilakukan oleh Konsultan Perencana CV. Zefa Engginering Consultant, pada saat tender untuk kegiatan Pekerjaan yang menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV RAJAWALI CITRA UTAMA, berdasarkan Kontrak Nomor : 620/579/SP/PUPR-BM/2022 dengan masa kerja 150 hari mulai tanggal 14 April 2022 sampai dengan 10 September 2022, dengan nilai kontrak Rp5.960.000.000.00, untuk pekerjaan jalan sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. Beinjohn Consultant; Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan tersebut ada dilakukan Addendum Kontrak sebanyak 2 (dua) kali;

Girl in a jacket