Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Empat Terduga Korupsi Pekerjaan Jalan Di Pidie Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Aceh, Ini Dia Kronologis Singkatnya

270
×

Empat Terduga Korupsi Pekerjaan Jalan Di Pidie Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Aceh, Ini Dia Kronologis Singkatnya

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH. (Foto: Dok. Acehinspirasi)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejati Aceh, telah melakukan penetapan empat tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie yang bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022, pada bulan Desember 2024.

“Adapun empat tersangka, masing-masing berinisial, BC (PNS/Pengguna Anggaran), RD (PNS/PPTK), MF (Pelaksana) dan FS (konsultan Pengawas),” ujar Kasie Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam siaran persnya, Selasa (07/01/2025) kemarin.

Ali Rasab Lubis, menjelaskan sebelum dilakukan penetapan terhadap para tersangka tersebut, berdasarkan hasil ekspose, pada tanggal 5 Desember 2024 dan terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Selanjutnya, Ali Rasab mengatakan dasar penetapan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen sehingga perbuatan para tersangka tersebut diatas diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan, pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

Girl in a jacket