Dalam implementasinya, sambungnya, bahwa YBHA Peutuah Mandiri telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dengan membina 6 (enam) gampong binaan yang tersebar didua kecamatan, yakni
Kecamatan Blang Bintang, program ini menjangkau Gampong Cot Malem, Bueng Pageu, dan Bueng Bak Jok.
Sementara itu di Kecamatan Kota Baro, pembinaan dilakukan di Gampong Lam Raya, Lammek, dan Lamsabang.
Dikatakannya, bahwa keenam gampong itu telah menunjukkan komitmen bersama dengan aparatur gampong setempat dan YBHA Peutuah Mandiri, untuk mengembangkan Rancangan Reusam Gampong yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak.
Dalam hal ini Komisi I DPRA, menyambut respon positif terhadap inisiatif tersebut dalam bentuk dukungan penuh terhadap program penyuluhan hukum itu.
“Mereka menyatakan harapan yang besar agar cakupan program ini dapat diperluas ke seluruh wilayah Aceh, mengingat dampak positif yang telah terlihat dari gampong-gampong binaan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi I memberikan apresiasi khusus kepada YBHA Peutuah Mandiri atas inisiatif mandiri mereka dalam menjalankan program penyuluhan ini yang mencerminkan komitmen kuat terhadap pemberdayaan dan perlindungan masyarakat melalui pendekatan hukum yang sistematis dan berkelanjutan.
“Upaya ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Aceh, khususnya bagi perempuan dan anak-anak, sambil tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang tercermin dalam sistem gampong,” tutupnya. **







