Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, mengadakan pertemuan Hearing (Pendengaran) yang signifikan mengenai Qanun Gampong, Senin (13/01/2025) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi I. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, mengadakan pertemuan Hearing (Pendengaran) yang signifikan mengenai Qanun Gampong, Senin (13/01/2025) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi I.
Pertemuan hearing tersebut dilakukan dalam langkah strategis memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menunjukkan keseriusan dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi hukum di tingkat masyarakat.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah staf YBHA Peutuah Mandiri ini dipimpin secara langsung oleh Rasyidi Muhktar S.Sos (Ceulangei) dan Muhammad Raji Firdana, selaku ketua dan anggota Komisi I Dewan Perwailan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurutnya, urgensi dari Hearing ini semakin terlihat jelas dengan meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lanjutnya, statistik mengkhawatirkan serta menunjukkan selama periode 2023-2024, telah tercatat 96 kasus yang meliputi berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak.
Selanjutnya, disebutkan bahwa kondisi ini menjadi katalis bagi YBHA Peutuah Mandiri untuk mengintensifkan sosialisasi Qanun Kabupaten/ Kota, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa inisiatif itu bertujuan tidak hanya untuk menekan angka kejahatan, tetapi juga untuk membangun fondasi yang kokoh melalui Rancangan Reusam Gampong atau Qanun Gampong yang komprehensif, sehingga setiap gampong memiliki pedoman dan regulasi yang jelas dalam melindungi kelompok rentan tersebut.