Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Ditreskrim Polda Aceh Ungkap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

121
×

Ditreskrim Polda Aceh Ungkap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Dua Tersangka Diamankan Polda Aceh

Banda Aceh – Acehinspiradi.com – Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di Ulee Glee Kecamatan Bandar Dua Pidie Jaya dan mengamankan dua tersangka. Informasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (23/12/20) dan dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kompes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si. didampingi Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H. dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Apriadi, S.Sos., M.M. hal tersebut disampaikan kepada Acehinspirasi.com yang dikirim melalui SMS Via WhatsApp.

Dua tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor ini masing-masing berinisial CR (39) berdomisili di Binjai, Sumatera Utara dan AR (27) warga Jangka Buya, Pidie Jaya. Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/306/XI/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 26 November 2020.

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor berupa satu unit Yamaha N-Max tahun 2019 milik inisial H, dengan kerugian materil Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

Kronologis kejadian pada tanggal 16 Agustus 2020 inisial A yang merupakan adik kandung inisial H meminjam kendaraannya lalu pergi ke warung kopi di Ulee Glee, selanjutnya memarkirkan kendaraan di depan warung kopi dan lupa mencabut kunci kontak pada sepeda motor. Lalu A langsung ke kamar mandi di warung kopi tersebut dan pada saat kembali melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi, selanjutnya berusaha mencari namun tidak ditemukan.

Girl in a jacket