Lebih lanjut A memberitahukan abang kandungnya H yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut, bahwa sepeda motornya telah hilang. Satu minggu kemudian diketahui bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh tersangka CR, lalu H mencari keberadaan tempat tinggal CR di Jangka Buya namun tidak diketahui alamatnya.
Tersangka CR telah menyuruh tersangka AR menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan tersebut CR mendapat Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka AR mendapat Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Setelah petugas mendapatkan Laporan Polisi dan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ini. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya kepada masyarakat yang memiliki sepeda motor diimbau agar lebih waspada pada saat memarkirkan sepeda motor dan pastikan kunci kontak jangan ditinggalkan di sepeda motor saat ditinggalkan.(**)






