Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Dugaan Tindak Pidana Penghasutan, Penyegel Kantor Desa Dilaporkan ke Polda Aceh

392
×

Dugaan Tindak Pidana Penghasutan, Penyegel Kantor Desa Dilaporkan ke Polda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20250119 115229

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Keuchik dan perangkat Gampong Layeun, yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, melaporkan tindakan SF dan rekannya ke Polda Aceh dengan dugaan penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP,” kata tim kuasa hukum dari kantor Hukum Yulfan & Rekan kepada media ini, Sabtu (19/01/2025).

Yulfan, kuasa hukum Keuchik, menegaskan, “Kami tidak punya pilihan selain membawa masalah ini ke ranah hukum. Tindakan penghasutan yang berujung pada penyegelan ini telah dilakukan berulang kali.

Selain meresahkan masyarakat, ini juga menghambat program pemerintah. Pemerintah Gampong sebagai ujung tombak pelayanan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, apapun alasannya.

Kritik dan perbedaan pendapat boleh saja dilakukan, tapi harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum ini, negara tidak boleh tunduk pada tindakan premanisme.

Yulfan juga mengkritik sikap Camat Leupung yang dianggap tidak bijaksana dan memihak. “Saat beliau masih bertugas di Kecamatan Peukan Bada, sikapnya juga tidak netral dalam menyelesaikan masalah di salah satu gampong di wilayah tersebut.

Terakhir ia berharap Pemerintah Aceh Besar dapat mengevaluasi beliau,” tutupnya.

Girl in a jacket