Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Dugaan Tindak Pidana Penghasutan, Penyegel Kantor Desa Dilaporkan ke Polda Aceh

212
×

Dugaan Tindak Pidana Penghasutan, Penyegel Kantor Desa Dilaporkan ke Polda Aceh

Sebarkan artikel ini

Keuchik dan perangkat Gampong Layeun, yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, melaporkan tindakan SF dan rekannya ke Polda Aceh dengan dugaan penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP,” Sabtu (18/01/2025). Foto: Istimewa

Aceh Besar, Acehinspirasi.com l Perangkat Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan oknum masyarakat berinisial SF dan beberapa rekannya ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penghasutan yang berujung pada penyegelan Kantor Desa pada November 2024.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, SF sempat dilaporkan ke Polres Aceh Besar atas tindakan serupa, yakni penyegelan tambak udang milik BUMG Gampong Layeun. Kasus tersebut berhasil dimediasi oleh Polres Aceh Besar, di mana SF dan rekannya mengakui kesalahan mereka serta berjanji tidak mengulanginya.

Namun, pada 18 Juli 2024, SF kembali melakukan penyegelan Kantor Desa yang baru bisa dibuka setelah intervensi Muspika Kecamatan Leupung, pada 15 November 2024, Kantor Desa Layeun kembali disegel, diduga oleh SF bersama tiga orang lainnya.

SF, yang juga merupakan salah satu oknum Tuha Peut Gampong Layeun, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menghasut warga dalam rapat yang bertujuan untuk menggulingkan Keuchik.

Ia bersama rekannya juga membuat berita acara pemberhentian Keuchik dan menggalang tanda tangan warga melalui rumah-rumah penduduk dan tempat umum.

Penyegelan Kantor Desa pada 15 November 2024 masih belum terselesaikan, meskipun Keuchik Gampong Layeun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leupung melalui Bhabinkamtibmas.

Girl in a jacket