Penyegelan ini dianggap merusak fasilitas gampong, menyerang kehormatan perangkat desa, dan menjadi alasan untuk mengganti Keuchik.
Akibat tindakan SF dan rekannya, roda pemerintahan gampong terhambat, fasilitas Kantor Desa rusak, serta pelayanan kepada masyarakat terganggu.
Dampaknya juga terasa pada kegiatan rutin seperti Posyandu, penyaluran bantuan ketahanan pangan senilai Rp70 juta, dan pembahasan APBG Tahun Anggaran 2025 yang bernilai Rp1,1 miliar, yang semuanya berujung pada kerugian bagi sekitar 900 jiwa warga.
Penyegelan ini dilakukan karena SF merasa tidak puas dengan pengangkatan dirinya sebagai Ketua Tuha Peut, yang menurut Keuchik, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.
Keuchik Gampong Layeun telah melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Pada 26 Juli 2024, Keuchik mengirimkan surat laporan kepada PJ Bupati Aceh Besar, terkait tindakan SF yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua Tuha Peut secara melawan hukum.
Laporan juga disertakan terhadap sikap Camat Leupung, SA, yang dianggap tidak netral dalam masalah ini, serta tidak mau menandatangani rekomendasi ADG dan APBG-P Gampong Layeun Tahun Anggaran 2024.
Akibatnya, program gampong terhambat dan penghasilan tetap (SILTAP) aparatur desa terhambat selama tujuh bulan.
Pada 13 November 2024, Keuchik beserta perangkat Gampong Layeun menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh Besar, yang melibatkan Kadis DPMG Aceh Besar, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten I, dan Camat Leupung sebagai terlapor. Namun, hingga kini belum ada respons konkret dari Pemerintah Aceh Besar.







