Scroll untuk baca artikel
Aceh

Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

45
×

Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Sebarkan artikel ini

Plt sekdak Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi menerima Piagam Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/01/2025). Foto: MC Aceh Besar

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kabupaten Aceh Besar kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Kali ini melalui Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.

Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., MM. Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SEAk., MPA., menjelaskan, proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2023.

“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem,” jelas Dian.

Ia menambahkan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Penilaian ini mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dengan metode ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau,” ungkapnya.

Girl in a jacket