Fenomena luweu puntong (celana pendek) dan pakaian ketat harusnya menjadi upaya pencegahan dari zina dan prostitusi.
“Satu-satunya yang membedakan manusia dengan binatang adalah pakaian, semakin terhormatnya seseorang semakin terjaga pakaiannya. Sebaliknya, tanda semakin manusia itu dihinakan karena pakaiannya dilepas,” ujarnya.
Ustadz Masrul menegaskan dan mengingatkan kepada segenap masyarakat Aceh khususnya dalam hal penerapan syariat Islam agar selalu menjaga penampilan melalui pakaian.
Kemudian menjaga pergaulan apalagi soal berboncengan, khususnya bagi yang bukan suami istri.
Begitu juga kepada petugas-petugas untuk terus senantiasa mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mendekati perbuatan zina itu sendiri terutama di lingkungan kampus dan sekitarnya.
Kajian perdana KWPSI tahun 2025 ini mendapat antusiasme dari ratusan para jamaah yang terdiri dari mahasiswa USK dan UIN Ar-Raniry, masyarakat, para tokoh ulama dan dusun setempat, imum syik, serta pengurus KWPSI.
Para jamaah dari kalangan mahasiswa dan masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan terkait perkembangan syariat Islam sesuai tema kajian.[]







