Adapun kasus menonjol meliputi aniring 568 kasus, curat 282 kasus, curanmor 337 kasus, curi biasa 608 kasus, penipuan 329 kasus dan Undang-undang Perlindungan Anak sebanyak 58 kasus, kata Kapolda.
Di Bidang Reskrimsus, jumlah total laporan sebanyak 391 kasus, selesai 227 kasus atau 58 % dengan rincian Subdit I Indaksi CT 11, CC 11, Subdit II Fismondev CT 11, CC 2, Subdit III Tipikor CT 61, CC 27, Subdit IV Tipidter CT 33, CC 23 dan Subdit V Siber CT 101, CC 106. Sedangkan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Aceh dan jajaran sebanyak 61 berkas perkara dengan penyelesaian 27 berkas perkara, kata Kapolda.
Bidang Reserse Narkoba, pada tahun 2019 jumlah 1.647 kasus sedangkan tahun 2020 berjumlah 1.543 kasus, crime clearance seluruhnya100 % (P-21), kata Kapolda.
Selanjutnya dengan perincian jumlah tersangka 2.144 orang, barang bukti ganja 1.579.233,36 gram, sabu berjumlah 469.500,445 gram dan ekstasi 138.345 butir, sebut Kapolda.
Sementara untuk ungkap ladang ganja seluas 83,3 Ha dengan jumlah 2.250.000 batang, jelas Kapolda lagi.(**)






