Oleh: TM Zulfikar Pemerhati Lingkungan Aceh/Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pelestarian lingkungan di Aceh menghadapi dinamika yang kompleks, melibatkan berbagai aspek seperti kebijakan, sosial, ekonomi, dan budaya. Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, Aceh memiliki tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi.
Kebijakan dan Regulasi
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait lingkungan, termasuk Qanun dan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan, sumber daya air, serta perlindungan ekosistem pesisir. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih regulasi, serta kurangnya koordinasi antara lembaga terkait.
Eksploitasi Sumber Daya Alam
Sektor perkebunan, pertambangan, dan perikanan menjadi pilar ekonomi di Aceh, tetapi di sisi lain juga menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan. Deforestasi akibat pembukaan lahan sawit dan illegal logging masih menjadi masalah utama, yang berkontribusi terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Sementara itu, pertambangan yang tidak ramah lingkungan menyebabkan pencemaran air dan degradasi tanah.
Peran Masyarakat dan Budaya Lokal
Masyarakat Aceh memiliki kearifan lokal yang dapat mendukung pelestarian lingkungan, seperti konsep hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, modernisasi dan tekanan ekonomi sering kali membuat praktik ini mulai terpinggirkan. Gerakan masyarakat sipil dan LSM lingkungan telah berperan penting dalam meningkatkan kesadaran dan advokasi lingkungan.