Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Berkekuatan Hukum Tetap, Tim Eksekutor Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat Eksekusi Barang Bukti Uang Sitaan Program PSR

3170
×

Berkekuatan Hukum Tetap, Tim Eksekutor Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat Eksekusi Barang Bukti Uang Sitaan Program PSR

Sebarkan artikel ini

Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Kamis (13/02/2025) di Banda Aceh. (Foto: Dok. Acehinspirasi)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Jaksa Eksekutor Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti uang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 s/d 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengeloaan Dana Perkebunan (BPDP) di Jakarta Pusat.

Demikian Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya di Banda Aceh, Kamis (13/2/2025).

Selanjutnya, disebutkan bahwa pengembalian barang bukti uang sitaan tersebut sesuai dengan Putusan Kasasi masing- masing terdakwa:

Drs Zamzami (Ketua koperasi KPMJB) pidana Penjara 12 tahun, membayar UP Rp1.453.738.000,00 subsidair 2 tahun, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.

Selain itu, Ir Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2017 s/d 2019) pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta.

Sedangkan Danil Adrial SP (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2019 s/d 2023) pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa barang bukti uang sitaan yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Aceh sebesar Rp17.946.644.819,00, diserahkan untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi.

Girl in a jacket