Kemudian disebutkan, saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Bahwa saat ini DPO telah dibawa Ke Banda Aceh dan selanjutnya akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli.”
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan dengan menghubungi Mohammad Iqbal SH MH (Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh) di nomor 08126019747.
Bagi masyarakat yang memberikan informasi benar dan valid akan diberikan hadiah. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka/ terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tutup Ali Rasab Lubis. ***







