Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 Wib. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025) malam. Foto: Humas Kejati Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 Wib.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025) malam.
Adapun identitas DPO tersebut adalah, Uchik Trisilia Putri binti Trimo, Kediri, perempuan berumur 34 tahun, beralamat Kaliwanglu kulon rt. 003 rw. 018, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa yogyakarta.
Selanjutnya, disebutkan, bahwa kasus perkara Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang di tempati keduanya di salah satu gampong.
Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 bulan 20 hari; Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.”







