Kemudian, Satreskrim Polres Aceh Singkil juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di Kecamatan Suro dan Simpang Kanan.
Pencurian yang meresahkan masyarakat itu terungkap berkat ada rekaman CCTV dari korban.
“Dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Suro, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, yaitu SL (45).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Subulussalam. Bersama pelaku juga disita surat bukti jual beli sepeda motor,” ungkap Darmi.
Sementara itu, dalam kasus pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Simpang Kanan, petugas berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AS (21) dan EP (24). Keduanya merupakan warga Sumatera Utara.
Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pedagang asongan keliling sambil mengamati lokasi atau rumah calon korban. Setelah mendapatkan target, pelaku langsung beraksi dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor.
“Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor korban.
Di lokasi yang sama juga disita tiga unit sepeda motor lainnya yang diduga juga hasil kejahatan,” ujarnya.
Darmi juga menyampaikan, pengungkapan kasus berat ketiga adalah kasus asusila atau pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan abang korban, karena cerita korban yang ingin menikah dengan
Kepolisian juga Berhasil mengungkap, Kasus Asusila terhadap anak di bawah umur dan berhasil menangkap 2 Orang pelaku.
Kasus asusila tersebut berhasil terungkap karena ada. Abang korban merasa curiga setelah adiknya yang masih dibawah umur bercerita hendak menikah dengan pelaku pertama berinisial NT (20).







