Menurutnya, hal ini sangat disayangkan mengingat Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Seharusnya, dengan prinsip kekhususan Aceh dalam menegakkan syariat Islam, Muallem, Illiza, dan beberapa kepala daerah lainnya menolak untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retret adalah kegiatan perenungan yang umumnya dilakukan oleh salah satu agama non-Muslim.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh, seharusnya kegiatan ini dapat ditolak oleh para pemimpin daerah.
Yulindawati menekankan bahwa pemerintah Aceh harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak pada citra kepemimpinan serta integritas pemerintahan di mata masyarakat Aceh yang mayoritas berpegang teguh pada nilai-nilai Islam. ***







