Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Gampong Lamdingin dan Gampong Lampulo yang diterima anggota Intel Kodam IM pada 21 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Intel Kodam Iskandar Muda kemudian melaporkan informasi ini kepada Asintel Kasdam IM, yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han). Menindaklanjuti laporan tersebut, Pangdam IM memerintahkan Asintel Kasdam IM untuk mengambil langkah yang tepat dan tegas.
Berdasarkan arahan Asintel Kasdam IM, anggota Intel Kodam IM melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, dari 22 hingga 24 Februari 2025, guna mengumpulkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pada 24 Februari 2025 pukul 19.40 WIB, anggota Intel Kodam IM berhasil mengidentifikasi keberadaan Sdr.
MA yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan sedang berada di rumah Sdr. M. Pemantauan dilakukan selama enam jam hingga akhirnya tim memastikan keduanya berada di dalam rumah dan diduga tengah mengonsumsi narkoba.
Pada 25 Februari 2025 pukul 01.30 WIB, penyergapan dilakukan. Anggota Intel Kodam IM berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Setelah dimintai keterangan, Sdr. MA mengakui masih menyimpan persediaan narkoba lainnya di rumahnya. Anggota Intel Kodam IM kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket sabu tambahan, buku catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.







