Pelaku yang diamankan Kodam IM berinisial MA (31 tahun), yang berprofesi sebagai buruh, diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Pelaku kedua, berinisial M (42 tahun), seorang mantan personel TNI yang kini menganggur, ditangkap di Jl. Syiah Kuala Dusun Gano, Gampong Lamdingin, saat diduga tengah mengonsumsi narkoba. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Untuk keempat kalinya anggota Intel Kodam Iskandar Muda berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Syiah Kuala Dusun Gano dan Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Selasa (25/2/25) dini hari.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Intel Kodam IM mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, alat hisap, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Pelaku pertama, berinisial MA (31 tahun), yang berprofesi sebagai buruh, diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia diamankan di rumahnya di Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin.
Pelaku kedua, berinisial M (42 tahun), seorang mantan personel TNI yang kini menganggur, ditangkap di Jl. Syiah Kuala Dusun Gano, Gampong Lamdingin, saat diduga tengah mengonsumsi narkoba.
Dalam kegiatan ini, anggota Intel Kodam IM menyita sejumlah barang bukti, berupa 10 paket sabu, 1 alat hisap (bong), 1 buah gunting, 11 pipet/sedotan, 2 unit ponsel Android, 1 buku catatan transaksi narkoba, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (BL 6661 JI), Uang tunai Rp 1.950.000,- dalam berbagai pecahan, 1 kartu identitas (KTP), 1 dompet kulit dan 1 bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.







