Cut Farhani, Pendamping Desa Kabupaten Bener Meriah (Foto: Istimewa)
Redelog, Acehinspirasi.com l Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga pendamping desa merupakan keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat desa.
Demikian informasi yang disampaikan Cut Farhani selaku Pendamping Desa di Kabupaten Bener Meriah disela sela kerja pendampingan beliau di desa pedalaman ke awak media, kamis 13 Maret 2025.
Tenaga pendamping desa, sebut Cut Farhani, memiliki peran strategis dalam mengawal pembangunan desa, memastikan Dana Desa digunakan secara efektif, serta mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Jika PHK dilakukan tanpa kajian mendalam dan solusi yang jelas, sebut Cut Farhani, maka dampaknya bisa cukup serius.
Seperti gangguan terhadap program pembangunan desa, tenaga pendamping desa berperan dalam membantu pemerintah desa mengelola berbagai program pembangunan.
“Tanpa mereka, desa bisa kesulitan dalam perencanaan, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan program yang sudah berjalan,”sebut Cut Farhani yang sudah sembilan tahun di dunia pemberdayaan.
Dampak negatif yang lain, lanjutnya adalah kehilangan aksesibilitas dan pendampingan bagi masyarakat desa, terutama kelompok yang kurang terampil dalam administrasi atau usaha ekonomi, sering bergantung pada tenaga pendamping desa untuk mendapatkan bimbingan.
“Jika mereka diberhentikan, banyak desa bisa kehilangan akses terhadap informasi dan pendampingan teknis yang penting,” paparnya kemudian.