Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kejati Aceh Tetapkan TW dan M Tersangka Korupsi di BGP Aceh

331
×

Kejati Aceh Tetapkan TW dan M Tersangka Korupsi di BGP Aceh

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH. (Foto: Dok. Acehinspirasi)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah TW (Kepala BGP Aceh tahun 2022-2024) dan M (Pejabat Pembuat Komitmen pada BGP Aceh).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan dari hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang cukup, dalam rilis tertulisnya, Selasa (19/03/2025).

Dalam kasus ini, ditemukan penyimpangan anggaran, termasuk markup kegiatan fullboard meting dan perjalanan dinas fiktif, menyebabkan kerugian mencapai Rp4.17 Miliar.

Selain itu, Kejati Aceh menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan BGP Aceh tahun anggaran 2024, sehingga penyidikan diperluas.

Kejati Aceh telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa pada 17 Maret 2025. Namun TW meminta Jadwal ulang melalui kuasa hukumnya,”ujarnya. ***

Girl in a jacket