Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Dukung Kelancaran Arus Mudik, Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar

38
×

Dukung Kelancaran Arus Mudik, Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar

Sebarkan artikel ini

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan ternak berkeliaran, Jum’at (29/03/2025) di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Lhoknga, Aceh Besar. (Foto: MC Aceh Besar)

Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh.

Penertiban tersebut dilakukan bersama Satlantas Polres Aceh Besar dan Jasa Raharja Kanwil Aceh, di Kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/3/2025).

Dalam pelaksanaannya, petugas juga mensosialisasikan kepada pemilik ternak agar lebih disiplin dalam mengurung hewan peliharaannya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP menegaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” ujar Suhaimi.

Adapun besaran denda yang diberlakukan adalah Rp300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.

Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.

Girl in a jacket