Untuk itu, Tambah Zubir, kami mohon agar Bupati Bireuen menunda pelaksanaan pemilihan Keuchik di Kabupaten Bireuen yang berakhir masa jabatannya pada Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025.
Surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) juga kami Tembusankan ke
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Bireuen.
Sebelumnya, Lima Kepala Desa (Keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Desa para Keuchik di Aceh
menilai, Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.
“Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT. menyampaikan hak- hak demokrasi para Keuchik yang sesuai dengan aturan terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.” kata Razuardi.
Ya’ hak- hak dan aturan itu juga tidak mencederai. Jika ada hak dan aturan ini dengan masa jabatan tertentu digunakan aturan yang lain.”tutup Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi. ***







