Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

YARA Serahkan Penundaan Pilchiksung ke Pemkab Bireuen

92
×

YARA Serahkan Penundaan Pilchiksung ke Pemkab Bireuen

Sebarkan artikel ini

YARA serahkan surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST di wakili Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir S.H., M.H., di dampingi Forum Keuchik Bersama M. Nasir Abdullah, Baihakki, di ruangan kerjanya, Jum’at, (11/04/2025) kemarin. Foto: Istimewa

Bireuen, Acehinspirasi.com l Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST di wakili Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir S.H., M.H., di dampingi Forum Keuchik Bersama M. Nasir Abdullah, Baihakki, di ruangan kerjanya, Jum’at, (11/04/2025) kemarin.

Ketua YARA Bireuen, M. Zubir mengatakan, saat ini permohonan uji materil tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dengan pokok uji materil perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 (1) UU Nomor 3/2024 tentang Desa (permohonan dan akta registrasi Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.

Selanjutnya, kata Zubir, untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam penetapan masa jabatan Keuchik di kemudian hari di Kabupaten Bireuen antara yang mendapatkan masa perpanjangan dua tahun dan yang terpilih nantinya dalam Pemilihan Keuchik sebagaimana Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Janari 2025 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota (yang memiliki desa) di Indonesia, dengan perihal: Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.

Girl in a jacket