Sementara itu, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, A.Md., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh yang telah digelar pada 8 April 2025, sekaligus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun dokumen LKPJ Gubernur Aceh telah diterima DPR Aceh secara resmi sejak 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ketua DPR Aceh menekankan bahwa penyampaian LKPJ oleh Gubernur Aceh, disertai laporan hasil reses anggota dewan, merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Laporan reses sendiri, kata dia, menjadi salah satu instrumen penting dalam merumuskan pokok-pokok pikiran DPR Aceh yang berorientasi pada aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan di Aceh.
“LKPJ Gubernur dan laporan kegiatan reses ini adalah dua instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas publik, sekaligus memastikan bahwa setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan dan harapan rakyat Aceh,” ujar Ketua DPR Aceh dalam pidatonya.
Di sela-sela kegiatan, Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menegaskan bahwa TNI, khususnya Kodam Iskandar Muda, senantiasa siap mendukung berbagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan yang menjadi prasyarat utama terlaksananya pembangunan di Aceh.
“TNI akan selalu berada di garis terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Aceh,” ujar Pangdam IM.







